CARITAU JAKARTA - Dua koorporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kedua korporasi tersebut yakni PT A dan CV SC.
Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan dan Tetapkan 15 Pegawainya sebagai Tersangka Kasus Pungli Rutan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 41 orang saksi dan ahli. "31 orang saksi dan 10 ahli," kata Irjen Dedi, Kamis (17/11/2022).
Dedi menjelaskan, modus PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujarnya.
Dilanjutkannya, PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM di lokasi CV SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," beber Dedi.
Ia menyebut, untuk PT A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Ke depannya, rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," kata Irjen Dedi lagi. (DID)
Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Hari Ini
kasus gagal ginjal akut koorporasi tersangka bareskrim polri ancaman hukuman
Menang Derby London Utara Lawan Spurs, Arsenal Jag...
Kerusakan Dampak Gempa Bumi Garut
Berduel Seru Lawan Marquez, Bagnaia Juarai MotoGP...
Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim...
STY Cukup Percaya Diri Antarkan Timnas Indonesia k...