CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata dijadwalkan akan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alex Marwata dijadwalkan diperiksa Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini Kamis (14/13/2023) mulai pukul 10.00. WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Ramadhan.
Baca Juga: KPK: 90% Kasus Korupsi yang Ditangani Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Pemeriksaan atas permintaan FB," tambah Ramadhan.
Hingga berita ini dirilis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita tunggu saja," ujar Ramadhan. (IRN)
Baca Juga: Rudy Tanoe Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Bansos Kemensos
kpk firli bahuri Alex Marwata wakil ketua kpk bareskrim syarul yasin limpo Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Jika Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim, Bakal Ser...
BNPB: 267 Rumah Rusak Terdampak Gempa Magnitudo 6,...
PDIP dan PKS Harapan Terakhir Jadi Oposisi, Wasala...
Presiden Jokowi Akan Terima Bos Microsoft, Bahas I...
Pertunjukan Tari Sukuh World Dance Day