CARITAU MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel akan memberlakukan kembali sistem penerapan ETLE Mobile pada September 2023 mendatang.
Penerapan ETLE Mobile tersebut terdiri dari 1 ETLE Mobile Onboard dan 10 ETLE Mobile Handheld.
Baca Juga: Viral Rombongan Sepeda Motor Ugal-ugalan Terekam Kamera ETLE di Makassar
Di mana, Ditlantas Polda Sulsel akan melakukan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE. Baik itu pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, batas kecepatan di jalan tol maupun parkir liar di sejumlah titik di Kota Makassar.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menggelar sosialisasi terhadap penerapan ETLE Mobile tersebut.
"ETLE Mobile ini merupakan sistem penegakan hukum pelanggaran lalu lintas elektronik bergerak yang mencover daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis," ungkapnya, Selasa (22/8/2023).
Ia menambahkan, tujuan penerapan ETLE mobile ini adalah untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas, transparansi penegakan hukum.
Serta membantu pemerintah daerah menaikkan PAD atau pendapatan asli daerah serta mendukunh terwujudnya Smart City.
"Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Sulsel siap memperkuat operasional di lapangan," ujarnya.
Pihaknya, lanjut dia, secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus dan mobil patroli.
"Sehingga bisa mencegah praktik suap karena tidak adanya peluang bertemunya petugas dan masyarakat," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Wakapolda Sulsel Tekankan Hal Ini!
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...