CARITAU JAKARTA - Seorang anggota Kepolisian aktif termasuk setingkat kapolda boleh menjadi saksi di dalam pengadilan, termasuk di persidangan MK. Namun, tentu hal itu tergantung kepada keputusan hakim.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi saat berbicara dalam talkshow 'Kapolda Aktif Jadi Saksi Kecurangan Pemilu dari TPN Ganjar, Bisakah Dihadirkan di Sidang MK' di Kompas TV kemarin.
Aryanto mengatakan itu menanggapi wacana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024 saat mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Yang menentukan saksi perlu dihadirkan (di) sidang itu adalah hakim. Kalau hakim (menganggap) butuh kesaksian (dari) yang dihadirkan, dia akan memanggil," kata Aryanto dikutip Rabu (20/3/2024).
Dia menjelaskan saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau mengalami sebuah peristiwa hukum. Dan nama tersebut sudah pasti dimasukkan dalam materi gugatan.
"Kalau misalkan di dalam gugatan disebut, ‘Oh ini Pak Kapolda tahu dan sebagainya’. Nah sehingga hakim kan pengen butuh kepastian. Nah, dia bisa panggil (seorang) kapolda," ujarnya.
Karena itu, dirinya menambahkan, kalau kapolda tersebut dipanggil oleh hakim MK, maka bisa hadir tanpa harus meminta izin terlebih dahulu dari Kapolri.
"Kapolri enggak mungkin akan melarang. Dalam prosedur hukum itu, tidak ada kekhususan untuk seorang pejabat, kalau memang dibutuhkan hukum, ya dia harus hadir,” ungkapnya menekankan.
“Saya dulu juga pernah itu ada gugatan dari mana, kemudian kita dipanggil sebagai saksi. Kita hadir saja, enggak usah izin dari Kapolri,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menyatakan pihaknya memegang bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Henry juga mengklaim ada tekanan kepada masyarakat seperti di Sragen, Jawa Tengah. Dia menyebut persentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen hanya sekitar 30%.
Henry kemudian menyebut ada kepala desa yang dipaksa polisi. Dia mengaku siap menghadirkan kapolda bersaksi di MK.
“Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sebelumnya mengaku belum mengetahui siapa kapolda yang dimaksud. Pihaknya belum ada komunikasi dengan TPN Ganjar-Mahfud. “Saya justru menunggu namanya siapa ya,” katanya.
Oleh karena itu, Kapolri juga tidak memberikan jawaban lugas apakah dia akan memberi izin kepada kapolda untuk menjadi saksi. “Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan,” ucapnya.
Namun, Sigit mengaku tidak masalah apabila anak buahnya dihadirkan di sidang MK. Bahkan, dia tidak segan untuk menjatuhkan sanksi apabila ada personelnya yang melanggar aturan pemilu. “Ya kalau memang ada, ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya,” ujar Listyo Sigit. (DID)
kapolri larang anggota bersaksi sengketa pemilu mahkamah konstitusi pemilu 2024
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...
Dandim Lamongan Beri Contoh Babinsa Optimalisasi L...