CARITAU JAKARTA - Mabes Polri menyatakan telah menahan Irjen Pol Teddy Minahasa di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Senin (24/10/2022) malam.
Sebelumnya Teddy telah diperiksa Tim Divisi Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Kalau pemeriksaan BAP yang bersangkutan sudah, tinggal pemberkasan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (25/10/2022).
Menurut Dedi, Teddy Minahasa tinggal menunggu sidang etik digelar Komisi Kode Etik Kepolisian (KEP).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terkait kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa sebagai tersangka.
"Terkait Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kombes Endra Zulpan, Senin (24/10/2022).
Zulpan mengatakan proses pemeriksaan atas pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana eks Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Sangkaan pasalnya di Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara," terang Zulpan. (DID)
teddy minahasa ditahan rutan polda metro penyalahgunaan narkona
Rekrutmen PPS Pilkada Serentak di Pontianak
Museum Barang Peninggalan Kerajaan Blambangan
Umat Budha Ziarah ke TMP Jelang Waisak di Madiun
500 Intelektual Prancis Desak Presiden Macron Akui...
Pencarian Korban Banjir Bandang Hari Kedelapan