CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku telah menerima 33 laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja penyelengara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota di sejumlah Provinsi.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, dari total 33 laporan aduan yang telah diterima, sebanyak 30 aduan ditujukan atas kinerja Bawaslu dan 3 aduan lain nya merupakan laporan aduan atas kinerja KPU.
Baca Juga: Siap Hadapi Sengketa di MK, Bawaslu Minta Jajaran Lengkapi Dokumen Pengawasan
"Dari 33 aduan itu paling banyak dari Bawaslu Kabupaten/kota dan 3 aduan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten dan Daerah," kata Heddy dalam acara konferensi pers yang digelar di gedung DKPP, Kamis (24/11/2022).
Heddy mengungkapkan, laporan pengaduan dari masyarakat itu diduga didominasi pada saat Bawaslu melakukan kegiatan rekrutmen terkait anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di setiap Kota/Kabupaten seluruh Provinsi di Indonesia.
Heddy mengatakan, pelaksanaan kegiatan itu dilakukan dalam waktu kurun waktu sebulan terakhir. Berdasarkan laporan yang diterima DKPP, masyarakat merasa tidak puas atas proses penyeleksian rekrutmen Panwascam Bawaslu di beberapa Kabupaten/Kota.
"Aduan ini sebagian besar ini dari rekrutmen Panwascam. Nah masyarakat yang mengadu ini sebagian besar mereka yang mendaftar ke Bawaslu. Mereka merasa mendapat perlakuan tidak adil," ungkapnya.
"Nah dari situlah lalu muncul ketidakpuasan terhadap kinerja Bawaslu di Kabupaten kota. 33 aduan itu kalo saya rinci daerahnya ada yang di Jawa, sampe Sumatera hingga Papua," jelas Heddy.
Heddy menilai bahwa 33 aduan yang diterima DKPP itu merupakan jumlah yang sangat besar. Oleh karenanya, Heddy mengatakan, laporan pengaduan itu saat ini sedang diproses untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terlebih dulu.
"Menurut saya ini sangat besar 33 ini. Jadi 33 ini sekarang sudah berproses untuk kita lakukan verifikasi. Verifikasi pertama yakni verifikasi adminitrasi apakah layak atau tidak," tutur Heddy.
Heddy menerangkan, sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan apakah keseluruhan dari 33 laporan aduan masyarakat itu dapat disidangkan
semuanya atau tidak. Ia menambahkan, hal itu tergantung berdasarkan kelengkapan berkas dari laporan masyarakat tersebut.
"Yang kita lakukan verifikasi adminitrasi ini sedang dalam proses. Nah dari 33 ini apakah semuanya disidangkan atau tidak, nah ini tergantung dari kelengkapan berkasnya," tandas Heddy. (GIBS)
Baca Juga: Fahri Hamzah Ajak Paslon 01 dan 03 Bergabung Dukung Prabowo-Gibran
dkpp laporan masyarakat pelanggaran etik kpu bawaslu pemilu 2024
Kepadatan Jalur Puncak Bogor saat Libur Panjang
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...