CARITAU JAKARTA - Dua tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, berinisial SE dan AT melangsungkan akad nikah di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Sabtu (9/9/2023) lalu.
"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Terus Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Siskaeee di Yogyakarta
Adapun SE berperan sebagai talent wanita dan sekretaris rumah produksi. Sedangkan pria berinisial AT berperan sebagai sound engineering.
Ade mengatakan, pernikahan tersebut dilakukan atas keinginan kedua tersangka dan memang sudah direncanakan jauh sebelum terjerat kasus hukum. Ia menjelaskan meski keduanya berstatus sebagai tahanan, mereka tetap berhak melakukan pernikahan.
“Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ujar Ade.
Ade mengatakan, pernikahan tersebut tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan.
"Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” kata Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, setelah proses pernikahan tersebut kedua tersangka kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.
Kemudian, JAAS sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE berperan sebagai Sekertaris dan talent.
Sementara itu, polisi pun telah melimpahkan berkas perkara lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (DID)
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Siskaeee: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan
tersangka produksi film porno rumah produksi film porno Kelas Bintang
PARFI Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Prof Salim...
Penentuan Juara Liga Inggris Minggu Malam, Arteta...
Jambore Kelompok Sadar Wisata Jawa Tengah
Bangunan Terdampak Banjir Bandang di Sempadan Sung...
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal