CARITAU JAKARTA - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus rumah produksi film porno, Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Polisi menjelaskan, bahwa tak menutup kemungkinan para artis hingga selebgram yang berperan dalam film porno ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa pemeran dalam film tersebut yang telah banyak diketahui publik di antaranya, Siskaeee (SKE) dan Virly Virginia (VV).
"Ada kemungkinan itu (penambahan tersangka). Terkait Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sangat bisa (pemeran jadi tersangka)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (14/9/2023).
Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi tersebut berbunyi: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Siskaeee, Begini Hasilnya
Namun, ia juga menjelaskan, jika pihaknya akan terlebih dahulu mendalami kesaksian para pemeran terkait kasus yang ada. Dijadwalkan, para pemeran dalam film tersrebut akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/9/2023) besok.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya. Di UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan terhadap para talent ini di hari Jumat nanti," jelasnya.
Dalam penggerebekan rumah prouksi Kelas Bintang kemarin, diketahui total 12 pemeran wanita yang terlibat, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film porno bernama Kelas Bintang, di Jakarta Selatan. Rumah produksi Kelas Bintang memproduksi sejumlah film yang melibatkan pemeran dari kalangan selebgram, artis, hingga foto model.
Salah satu film produksi Kelas Bintang yang berjudul ‘Kramat Tunggak’ diketahui diperankan SKE dan VV yang diduga Siskaeee dan Virly Virginia.
Terkait hal tersebut, Polisi bakal memeriksa selebgram Siskaeee dan Virly Virginia yang diduga menjadi pemeran dalam salah film porno tersebut. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
"SKE dan VV diperiksa minggu ini," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada media Selasa (12/9/2023).
Selebgram Siskaeee dan Virly diperiksa sebagai saksi karena diduga berperan dalam salah satu film berjudul ‘Kramat Tunggak’.
Namun, Ade tidak merinci apakah film itu termasuk film porno lokal yang diproduksi rumah produksi Jakarta Selatan atau tidak.
Pemeran yang terlibat dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan terdiri dari artis, selebgram, hingga model. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.
Ade mengatakan, film disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda. Sebanyak lima orang turut ditangkap dan dilakukan penahanan. Lima tersangka yakni I selaku sutradara; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, serta dua TV.
Pihak kepolisian pun selanjutnya menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan tersangka I dan JAAS di studio tempat syuting film porno di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (31/7).
Diketahui pria I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Sementara itu, JAAS berperan sebagai kameramen dalam pembuatan film porno.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya pada Rabu (1/8). Mereka adalah laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE, yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Diketahui sejak awal beroperasi pada 2022 lalu, mereka sudah menghasilkan 120 film porno Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (IRN)
Baca Juga: Pemeran Film Porno 'Kramat Tunggak' Produksi Kelas Bintang, Siskaeee Penuhi Panggilan Polisi
Kelas Bintang Situs Kelas Bintang siskaeee Siskaeee Kramat Tunggak Virly Virginia
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...