CARITAU JAKARTA – Industri film porno berkembang pesat di luar negeri, bahkan di Jepang yang tercatat sebagai negara produsen nomor dua film porno dunia, pembuatan dan penyebaran film biru termasuk hal legal atau mendapat izin resmi pemerintah.
Industri film porno Jepang yang dikenal dengan nama JAV (Japan Adult Video) cukup banyak diminati di negara asalnya bahkan di dunia. Aktor maupun aktrisnya pun memiliki fans yang sangat banyak. Melansir dari Inquirer.net, nilai uang yang dihasilkan dari industri JAV di Jepang bisa mencapai 500 miliar Yen atau (sekitar Rp63 triliun) dalam setahun dan membuat tak kurang dari 20.000 film.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Siskaeee Pekan Depan
Di Indonesia, ‘industri’ serupa ternyata kian subur. Meski tergolong ilegal atau dilarang, produsennya makin bertambah banyak. Salah satu yang tengah viral saat ini adalah Siskaeee, gadis 23 tahun yang langsung menjadi sorotan public karena kasus video eksibisionisme-nya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Hal yang mencengangkan, gadis bernama asli Fransiska Candra itu ternyata meraup pendapatan sangat fantastis dari hasil penyebaran konten-konten syurnya yang kebanyakan ber-genre eksibisionisme itu.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda DIY, terungkap bahwa Siskaeee mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah per hari dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans.
"Dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut dan kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).
"Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," imbuhnya.
Polda DIY mencatat, pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah.
Saat melakukan penggeledahan di kamar kos Siskaeee, polisi menemukan sebuah hard disk yang ternyata menjadi tempat penyimpanan konten-konten syur dirinya. Tak tanggung-tanggung, di dalam hard disk tersebut, ada beratus file video dan foto porno Siskaeee yang ukuran filenya sebesar 600 gigabyte.
Selain itu, ada juga handphone yang dipakai untuk menyimpan dua ribuan file foto dan tiga ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte juga turut disita.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya, mulai dari pecut, rambut palsu dan kostum.
"Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop," kata Roberto.
Lalu darimana Siskaeee mendapatkan uang hingga Rp2 miliar lebih dari seluruh konten porno yang ia buat?
Terungkap dalam pemeriksaan, polisi mendapat informasi bahwa ada tujuh situs yang digunakan oleh Siskaeee untuk mengunggah foto dan video porno miliknya. Beberapa di antaranya telah diblokir, namun sebagian masih bisa diakses dan menghasilkan keuntungan.
"Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," ujar Roberto.
Di sisi lain, Roberto mengungkapkan bahwa aksi eksibisionisme alias mempertontonkan area intim yang dilakukan Siskaeee, turut dipengaruhi trauma masa lalunya. Ini diketahui dari tes kejiwaan yang dilakukan terhadap Siskaeee selama proses penyidikan.
"Orangnya setelah kita dalami dengan psikolog, yang bersangkutan mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang memanfaatkan kelemahan atau negatif dengan perkembangan-perkembangan teknologi industri," tutur Roberto.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut memberikan tanggapan terhadap kasus Siskaeee ini. Reza menduga aksi tidak senonoh itu dilakukan Siskaeee untuk mendapatkan popularitas selain tentu motif ekonomi.
"Mungkin itu cara jahat dia untuk mencari popularitas, memasarkan jasa layanan seksual, atau tujuan-tujuan instrumental lainnya," kata Reza.
Namun ia menduga bakal ada pihak-pihak yang melakukan pembelaan terhadap Siskaeee. Salah satu alasannya yakni karena iba terhadap Siskaeee.
"Caranya dikembangkanlah narasi bahwa dia dipaksa, atau dia melakukan itu untuk mengatasi kemiskinan, atau mengalami guncangan jiwa akibat tekanan hidup dan sejenisnya," jelasnya.
"Intinya, si perempuan malah disebut sebagai korban masyarakat yang kadung mengembangkan relasi kuasa yang tidak seimbang," sambung Reza Indragiri.
Aksi eksibisionisme yang dilakukan Siskaeee ini kini sudah masuk ranah hukum. Atas perbuatannya, Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," pungkas Roberto. (DIM)
Baca Juga: Siskaeee Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh Polda dalam Kasus Film Porno
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...