CARITAU JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti perihal kasus seorang istri yang telah menjadi korban aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, namun malah dijadikan tersangka dan di tahan Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Banjir di Depok
Adapun kasus yang telah menimpa ibu muda itu pertama kali mencuat ke publik setelah viral di sejumlah media sosial. Berdasarkan pantauan Caritau.com, publik menyoroti keputusan pihak penyidik Polres Metro Depok yang menjadikan ibu muda berinisial PB sebagai tersangka.
Padahal disatu sisi, sosok ibu tiga orang anak itu merupakan korban dari aksi tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.
Menanggapi hal itu, Abdul Fickar menjelaskan, keputusan status tersangka dan juga penahanan yang dilakukan pihak Polres Metro Depok adalah hal yang berlebihan.
Sebab, menurut Fickar, dalam kasus ini harusnya penyidik memiliki pandangan subjektif perihal kondisi gender dan awal mula penyebab terjadinya peristiwa tindak pidana.
Hal itu harus dilakukan lantaran dalam kasus ini kepolisan harus dapat melihat mana yang harus diselesaikan lebih dulu dalam proses penyidikan.
Disisi lain, Fickar menilai, dengan tidak ditahan nya sang suami, maka telah menimbulkan azas ketidakadilan dalam menangani kasus tersebut.
"Seharusnya hanya sang suami yang diproses pidana KDRT, karena suami punya sumber daya lebih dari istri, karena itu dia juga berpotensi melakukan kekerasan ekonomis juga," tutur Fickar kepada Caritau.com, Kamis (25/5/2023).
Dalam keteranganya, Fickar mengatakan, bahwa tindakan polisi yang menetapkan PB menjadi tersangka terkesan lebay dan berlebihan karena seharusnya proses penyelidikan perihal laporan yang dilayangkan oleh PB harus dituntaskan terlebih dahulu.
Adapun berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Haroes Baruno, PB ditetapkan tersangka lantaran tidak koperatif ketika dilakukan pemanggilan mengenai upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ) yang digelar oleh penyidik.
Disisi lain, Fickar juga turut menyoroti perihal argumen dari pihak Polres Metro Depok yang menjelaskan alasan mengenai penetapan PB menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Dirinya menambahkan, sebagai korban yang lebih dulu melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisan, PB seharusnya dikonfirmasi lebih dulu oleh pihak penyidik mengenai kasus kekerasan dari suaminya yang menyebabkan sejumlah luka lebam diwajahnya.
"Polisi yang menetapkan istri sebagai tersangka itu lebay, berlebihan seharusnya kalau pun istri harus dikonfirmasi tentang perbuatan pada suami cukup pada perkara dimana sang suami menjadi terlapor," tandas Fickar.
Penjelasan Polisi
Setelah viral di media sosial, Polres Metro Depok yang telah menangani kasus KDRT tersebut buka suara. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, perkara ini diawali peristiwa percekcokan suami istri yang terjadi pada Februari 2023.
Dalam peristiwa percekcokan itu, sang suami diduga merasa tersinggung dengan ucapan sang istri. Akibatnya, sang diduga emosi suami lantas menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri. Saat itulah kemudian, terjadi kontak fisik antara
keduanya.
"Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen kepada wartawan di Polres Meetro Depok, Rabu (24/5/2023).
Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," sambung Yogen.
Saling Lapor Berujung Keduanya Jadi Tersangka
Setelah pertengkaran hebat antara keduanya itu suami istri tersebut saling melapor. Sosok PB selaku istri melapor lebih dahulu dan kemudian suaminya menyusul dengan membuat laporan juga ke Polres Metro Depok.
Adapun kasus tersebut terus bergulir, polisi lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisan telah memberikan ruang agar keduanya dapat berdamai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Namun pihak istri tidak hadir dalam agenda tersebut.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.
Alasan Menahan Istri dan Tidak Menahan Suami
Adapun terkait keputusan menahan sang istri Yogen selaku Kasat Reskrim menyampaikan alasan yang disinyalir subjektif. menurut Yogen keputusan penahanan sang isteri lantaran tidak kooperatif.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir. Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya.
Adapun dalam kasus ini, yang menjadi sorotan publik yakni mengenai keputusan polisi yang tidak melakukan penahanan terhadap sang suami. Padahal disatu sisi, sang suami juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kepolisian bergeming, bahwa alasan tidak ditahanya sang suami lantaran kondis kesehatan.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ujar Yogen.
"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," tandas Yogen. (GIB/DID)
Baca Juga: Itikaf di Depok
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...