CARITAU JAKARTA - Pengamat kebijakan Publik Sugiyanto meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera menganti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomo 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2023-2026.
Sebab, menurut pria yang akrab disapa SGY itu, bila tak dilakukan, maka Pj Gubernur Heru Budi akan terikat oleh Pergub RPD Tahun 2023-2026 yang dibuat oleh mantan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Artinya, jelas dia, Pj Gubernur Heru tak bisa meyimpang atau membuat program baru selain dari isi Pergub RPD ini, meskipun memiliki program kegiatan yang lebih baik.
Baca Juga: Peran Heru Sebagai Kasetpres Dinilai Perlu Untuk Momen Serah Terima Jabatan Presiden
Selain itu menurut SGY, RPD Tahun 2023-2026 yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tidak memiliki bobot hukum yang kuat lantaran hanya berupa peraturan kepala daerah (perkada) atau Pergub. Sedangkan bila Perda RPJMD 2023-2026 dibuat, imbuh dia, maka bobot hukumnya lebih tinggi karena dibuat oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) DKI Jakarta.
Tak hanya permasalah tersebut diatas, SGY mengungkapkan, Pergub RPD 2023-2026 ini juga menjadi aneh bin ajaib karena dijadikan rujukan tahunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi pedoman rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai rangkaian penyusunan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal kedudukan hukum Pergub berada dibawah peraruran daerah atau Perda.
Padahal SGY menjelaskan, sebab musabab adanya pejabat kepala daerah saat ini karena mengikuti aturan pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 mengatur tentang pejabat kepala daerah.
Aturan itu menyebutkan bahwa penjabat kepala daerah merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
Atas hal tersebut, lanjut SGY, sebelum Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti, pada tanggal 10 Juni 2022 dia menerbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-22026.
"Pergub RPD 2023-2026 Anies itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022," paparnya.
Terkait Pergub RPD ini, SGY menerangkan, Inmendagri No.70/2021 tersebut telah menihilkan atau memangkas tugas dan kewenangan penjabat kepala daerah dalam membuat Perda RPJMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah.
"Pada pasal 1 angka 5 dalam aturan Permendagri tersebut menyebutkan yaitu, kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu," urai dia.
"Dalam hal belum ada aturan perubahan atas ketentuan Permendagri No 35 Tahun 2013, maka Inmendagri No 70 tahun 2021 yang berkaitan dengan tugas dan wewenang pejabat gubernur jelas bertentangan dengan isi Permendagri No 35 Tahun 2013 ini," sambung SGY.
Dengan demikian, masih kata SGY, maka pejabat gubernur juga punya tugas dan wewenang yang sama seperti kepala daerah, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dalam Pasal 65 Ayat (1) huruf (c) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan yakni, kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD," bebernya.
Artinya, SGY menegaskan, semua pejabat kepala daerah punya tugas membuat rancangan dan Perda RPJMD termasuk Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dengan demikian maka tak ada larangan bagi Pj Gubernur Heru Budi Hartono untuk membuat RPJMD DKI Jakarta.
"Adapun ketentuan tentang larang bagi pejabat kepala daerah dapat dilihat pada Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Namun tak ada larangan membuat RPJMD dan larangan hanya berkairan dengan poses pilkada. Aturan hal yang dilarang ini pun masih dapat dilakukan dengan seizin mendagri," ujar dia.
Atas dasar peraturan itu dia menambahkan, maka tak ada larangan bagi Pj Gubernur Heru Budi Hartono untuk membuat Perda RPJMD. Tentunya niat merubah Pergub RPD 2023-2026 dengan Perda RPJMD 2023-2026 adalah untuk tujuan kebaikan.
"Sehingga gagasan motto atau slogan “Sukses Jakarta Untuk Indonesia” dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Restra PD) DKI Jakarta dapat dibuat dan dijalankan seseuai keinginan dan harapan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," tutup SGY. (DID)
Baca Juga: Ahok Masih Laku di Jakarta, Tapi Keok Lawan Anies dan Heru Budi
pj gubernur dki heru budi hartono pergub anies baswedan rpd pemprov dki jakarta
Konsisten Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Milenial M...
Siap Menangkan Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Andi...
Demo Boikot Produk Terafiliasi Israel
Cabup Enrekang 02 Yusuf Ritangnga: Program Besar S...
La Tinro La Tunrung Sebut Andi Sudirman Sudah Bukt...