CARITAU MAKASSAR - Satu DPO tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2020 akhirnya diamankan.
Tersangka Ridhana diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumah calon suaminya di Perumahan Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa, Sulsel pada Kamis (21/9/2023) dini hari.
Bahkan, sebelum tersangka diamankan sejumlah preman menghalangi Tim Penyidik Pidsus dan Intelijen Kejari Makassar. Tim datang di kediaman calon suami tersangka sejak pukul 21.00 WITA, Rabu (20/9/2023), namun baru berhasil diamankan pukul 00.15 WITA, pada Kamis (21/9/2023) dini hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, tersangka tersebut sempat dijadikan DPO selama dua minggu.
Penetapan DPO itu dilakukan, kata dia, karena tersangka telah dipanggil secara patut, namun tidak penuhi panggilan penyidik.
"Sehingga penyidik menetapkan DPO terhadap tersangka. Namun baru berhasil diamankan sekira pukul 00.15 WITA tadi malam , " kata Andi Sundari.
Ia menyebut, saat hendak dilakukan penangkapan, pihak tersangka menghalangi-halanginya. Bahkan, sejumlah preman datang dan preman itu diduga dipanggil dari calon suami tersangka.
Bahkan tersangka sempat bersembunyi di atas plafon rumah milik calon suaminya itu. Setelah beberapa jam tim melakukan upaya paksa, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
"Kami juga tak lupa ucapkan banyak terimakasih terhadap Kasat Reskrim Polres Gowa. Berkat bantuannya, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Makassar, " bebernya.
Diketahui, penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK Tenri A Palallo.
Kemudian Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Ridhana. Pembangunan gedung Perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp7,988 miliar.
Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembagunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen, berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin.
Namun, saat pembangunan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp3,09 miliar. (KEK)
Baca Juga: Oknum Pegawai BRI Thamrin City Diduga Korupsi, BRI Pastikan Tak Ada Nasabah yang Dirugikan
kejari makassar DPO Tersangka Korupsi Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar korupsi
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024