CARITAU BANDUNG - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022). Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan SYL Dituntut 11 Tahun Bui
Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus. (IRN)
Baca Juga: Limpahkan Berkas Ke PN Jakarta Pusat, KPK Segera Sidangkan Pelaku Suap Kasus Lukas Enembe
rahmat effendi wali kota bekasi vonis pengadilan negeri bandung korupsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024