CARITAU JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setuju untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024 demi mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pembentukan Pansus itu disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sidang ini dipimpin Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla kepada peserta sidang.
"Setuju," sahut anggota DPD yang hadir.
LaNyalla lalu meminta Sekjen DPD untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024.
Pansus ini dibentuk berdasarkan usulan anggota DPD dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, karena menurut dia, diperlukan tindak lanjut soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan Pemilu, tidak hanya sebatas yang disampaikan kepada Bawaslu RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi, tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya, karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," dalih Tamsil.
Seperti diketahui, DPD telah membentuk Posko Pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta Pemilu yang demokratis, jujur, adil, bebas politik uang, dan terlegitimasi.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui Posko adalah sebanyak 4 laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.
DPD adalah salah satu lembaga anak kandung reformasi. Pasal 22D UUD 1945 mengatur DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Salah satu tugas dan wewenang DPD adalah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang; pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama.
DPD menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (DID)
dpd ri sidang paripurna dpd pansus kecurangan pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...