CARITAU JAKARTA - Dituduh sebagai seorang informan polisi, seorang pemuda berinisial M (34) di Pegadungan Kalideres Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 4 orang pencandu narkoba, Kamis (27/7/2023).
Dari empat orang pencandu narkoba tersebut salah satunya merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu dan juga seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Ungkap Kasus Laboratorium Gelap Narkoba Terbesar se-Indonesia
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Akp Aep Haryaman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial M (34).
"Pelaku berjumlah 4 orang, kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29). Sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," kata AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis, (27/7/2023).
Syafri menjelaskan, dimana para pelaku yang berjumlah 4 orang ini merupakan teman korban, kemudian menjemput kerumah korban dan setibanya dirumah korban lalu para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban merupakan informan dari polisi.
"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," terangnya.
Lantaran tidak percaya, kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan kemudian melaporkannya ke Polsek Kalideres.
Menerima laporan tersebut, tim di bawah pimpinan kanit Reskrim polsek Kalideres AKP Aep Haryaman melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban diantaranya 1 buah celurit.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet berikut timbangan.
Sementara di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, dari informasi yang di dapat bahwa barang bukti tersebut ditemukan dari pelaku berinisial L.
"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, 1 diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DID)
Baca Juga: Ditanya Soal Ammar Zoni, Irish Bella Menghindar dan Bilang Begini
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024