CARITAU MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat 1.500 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan diblokir selama dua bulan terakhir.
1.500 kendaraan tersebut diketahui tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran di Kota Makassar.
Baca Juga: Pengembangan Inovasi ETLE Ditlantas Polda Sulsel Diapresiasi Korlantas Polri
Hal itu diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat ditemui di kantornya pada Rabu (15/11/2023).
Gani menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan ribuan surat konfirmasi kepada ribuan masyarakat yang tercatat melanggar lalulintas.
"Kita sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada masyarakat sebanyak 1600-an surat konfirmasi," lanjutnya.
Hanya saja, kata dia, dari ribuan surat konfirmasi yang dikirim tersebut, baru 150 yang melakukan konfirmasi di Ditlantas Polda Sulsel.
"Akan tetapi yang datang konfirmasi ke Direktorat Polda Sulsel itu sebanyak 150 dan yang sudah membayar itu sebanyak 130," Gani menuturkan.
Ditegaskan Gani, masyarakat yang telah diberikan surat namun tidak datang ke Ditlantas Polda Sulsel, akan diberikan sanksi.
"Yang sudah mendapat surat konfirmasi saat ini dan belum datang ke Ditlantas Polda sulsel maka kita melakukan pemblokiran," ucapnya.
Gani menuturkan, hingga awal November ini pihaknya telah memblokir sedikitnya 1500 kendaraan.
"Kita sudah blokir sebanyak 1500 kendaraan," tukasnya.
Lebih lanjut, dari ribuan kendaraan yang diblokir tersebut, yang mendominasi adalah kendaraan motor.
"Sepeda motor yang paling tinggi, itu karena ETLE ini kan rata-rata tidak pake helm yang merupakan pelanggaran kasat mata," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dirlantas Polda Sulsel Sidak Samsat Makassar, Ini yang Disampaikan!
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024