CARITAU JAKARTA - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD telah menyerahkan laporan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022).
Dalam laporan itu, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menulis delapan poin kesimpulan dan 12 rekomendasi yang berkaitan dengan PSSI.
Baca Juga: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu, Mahfud Md Sebut Tak Ikut-ikutan Hak Angket
Salah satu rekomendasi TGIPF adalah Ketum sekaligus seluruh jajaran anggota Exco PSSI sebaiknya mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kajuruhan yang menewaskan ratusan orang.
TGIPF juga memberi rekomendasi agar PSSI segera menggelar Konges Luar Biasa untuk memilih kepemimpinan dan kepengurusan yang baru.
Dua rekomendasi itu tidak lepas dari salah satu poin kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, karena TGIPF menilai tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan stakeholder liga sepak bola Indonesia tidak profesional, abai terhadap berbagai aturan, dan saling melempar tanggung jawab ke pihak lain.
Atas hasil kesimpulan tersebut, salah seorang netizen dengan ajyb twitter @mamunmurod_, mengatakan "Prof. @mohmahfudmd, paksa saja supaya Ketua Umum PSSI @iriawan84 dan semua anggota Exco PSSI supaya mundur. Selama ini biang kebobrokan PSSI dari mulai atur skor, mafia wasit, sepakbola gajah, ya orang internal PSSI."
Menanggapi usulan netizen tersebut Mahfud MD, mengaku tak bisa memaksa Ketum PSSI dan anggota Komite Eksekutif-nya untuk mundur dari jabatannya.
"Kami tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi. To kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi manapun bisa. Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum," jawab Mahfud.
Diketahui, PSSI merupakan organisasi independen anggota FIFA, AFC, dan AFF.
Dalam statuta FIFA pasal 17 ayat (1) tertulis bahwa setiap anggota FIFA harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.
Statuta FIFA itulah yang membuat Pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan intervensi terhadap PSSI seperti memaksa Ketum PSSI menanggalkan jabatannya.
Jika Pemerintah Indonesia terbukti melakukan intervensi, PSSI terancam harus menerima sanksi FIFA.
Pada 2015, FIFA pernah membekukan keanggotaan PSSI. Sanksi bermula dari keputusan Menpora RI kala itu, Imam Nahrawi, membekukan PSSI.
Menpora mengambil keputusan itu karena PSSI mengabaikan laporan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait akreditasi klub Liga 1.
Keputusan Menpora itu dianggap sebagai bentuk intervensi pihak ketiga oleh FIFA.
FIFA pada akhirnya membekukan PSSI dan melarang klub maupun Timnas Indonesia mengikuti kompetisi internasional di bawah naungan AFC maupun FIFA.
Setelah sekitar satu tahun, FIFA akhirnya mencabut sanksi tersebut dan mengakui kembali PSSI sebagai anggota pada Mei 2016. (DID)
Baca Juga: Piala Asia 2023: Ditaklukkan Jepang 3-1, Indonesia Terancam Gagal Lolos ke Babak Selanjutnya
mahfud md tgipf netizen desak mundur pssi tragedi kanjuruhan
Muhaimin Soal Cagub Jatim: Kalau Ketahuan Khofifah...
AHY: Nobar Timnas Indonesia Momentum Menyatukan Pe...
Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak Perebutkan Tiket...
PKB dan PPP Sepakat Kerja Sama di Pilkada Serentak...
Puslabfor Polri Tak Temukan DNA Orang Lain di Kasu...