CARITAU JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membentuk tim reformasi percepatan hukum yang nantinya bakal membuat naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.
"Hasilnya nanti bakal tetap disalurkan ke institusi yang berwenang yang harus dikeluarkan dengan Undang-Undang yang itu masuk ke Prolegnas. Yang agak resah dan harus segera dikerjakan, tapi memenuhi syarat bisa dengan Perppu. Bisa juga dengan Perpres atau peraturan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Mahfud Tanggapi Temuan PPATK Soal Aliran Dana Rp195 Miliar: Kalau Memang Ada Sikat Saja!
Dia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menumpas berbagai masalah di Tanah Air, seperti memberantas mafia, transaksi politik dan lain-lain.
"Ini semua akan diidentifikasi agar ada jalan keluar terhadap masalah-masalah yang macet penanganannya secara hukum karena hal-hal ada nya mafia, transaksi politik, tumpang tindih peraturan dan sebagainya," sebutnya.
Dia menjelaskan, hasil kerja tim reformasi percepatan hukum tersebut juga akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk sebagai bahan pertimbangan.
"Hasil tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden dalam bentuk rekomendasi untuk menjadi pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan perbaikan," paparnya.
Selain itu, pekerjaan tim akan dibagi dalam tiga kategori, dengan di setiap ketegori akan membahas sesuai kriterianya masing-masing.
"Rekomendasi hasil kerja tim dapat dibuat dalam tiga kategori, satu, quick wins yang selaras dengan program kementerian lembaga yang dilaksanakan hingga akhir tahun 2023. Itu artinya menunjukkan prestasi yang cepat yang berani kira-kira," paparnya.
Dalam pembagiannya, tim ini bakal terbagi menjadi beberapa bagian. Mulai dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris serta 4 (empat) kelompok kerja.
Diterangkan lebih lanjut, untuk kelompok kerja pertama adalah kelompok reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum yang terdiri dari 14 orang. Sedangkan yang kedua ialah kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam yang berisi 11 orang.
"Lalu nomor tiga adalah, kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi sebanyak 14 orang, dan keempat adalah, kelompok kerja reformasi sektor perundang-undangan sebanyak 11 orang.
“Anggota Tim ini berasal dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas (artinya) bisa dipercaya, kemampuan (alias) kapabilitas sesuai bidang kepakaran masing-masing,” jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, tim percepatan reformasi hukum akan bekerja sekurang-kurangnya sampai akhir tahun 2023.
“Tim ini memiliki masa kerja berdasar SK ini sampai 31 Desember 2023, dan nantinya sesuai dengan kebutuhan bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru,” tutup dia. (RMA)
Baca Juga: Soroti Pejabat yang Sibuk Berkampanye di Waktu Kerja, Mahfud MD: Kapan Ngantornya?
tim reformasi percepatan hukum mahfud md menkopolhukan bentuk tim najwa shihab mafia hukum
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...