CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) pada Rabu (12/7/2023). HH ditahan seusai diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK mengungkapkan bahwa HH diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Windy Idol sebagai Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan
"Besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Menurut Firli, kasasi yang diintervensi oleh tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Pada proses kasasi tersebut, lanjut Firli seperti dirilis Antara, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’.
HT dan DTY kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung, satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung. HH kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT.
Atas ‘pengawalan’ dari HH dan DTY, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai permintaan HT.
Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar. DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, HH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(BON)
Baca Juga: KPK Lanjutkan Pemeriksaan Windy Idol Terkait Kasus Hasbi Hasan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024