CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Hasbi Hasan (HH) menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Adapun dalam kasus ini, tersangka Hasbi Hasan diduga menyalahgunakan jabatan untuk mempengaruhi keputusan dalam proses kasasi yang telah diajukan oleh Heryanto Tanaka (HT) Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Sidang Tipikor
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan peristiwa itu bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata didalam internal kepengurusan koperasi simpan pinjam ID yang telah diajukan HT selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.
Firili menuturkan, agar proses hukum kasus itu selalu dapat dipantau dan dikawal, saudara HT selaku debitur telah menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya agar membantu menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
Adapun penanganan kasus tersebut, lanjut Firli, Heriyanto Tenaka merasa tak puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negri Semarang yang telah resmi membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman dalam gugatan pidana yang diajukan.
"Terkait perkara pidana,HT yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Semarang, selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung," kata Firli dalam konferensi pers yang telah digelar di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Firli mengatakan, bahwa dalam proses terkait penanganan kasus kasasi ini, HT yang diketahui mengenal baik Tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku Komisaris Independen dari PT Wika Beton kemudian aktif membangun komunikasi untuk memastikan bahwa TYP selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
Dalam perkara ini, Firli mengungkapkan, bahwa ada dugaan aliran yang suap yang telah disebut sebagai 'Suntikan Dana' untuk mengawal proses kasasi yang telah diajukan di MA.
"Jadi ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan suntikan dana," ujar Firli.
Firli menerangkan, bahwa dalam beberapa kali aktif berkomunikasi, tersangka HT dan TYP lalu membuat sebuah skenario agar proses kasasi di Jaksa Mahkamah Agung (MA) dapat dikabulkan dengan menggunakan istilah 'Jalur Atas Jalur Bawah untuk mengerjakan sejumlah uang pada beberapa pihak.
"Jadi terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati oleh keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak," terang Firli.
Selanjutnya, dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT yang sedang berjalan di MA.
Adapun dalam penanganan kasasi di tingkat MA itu, berkat pengawalan dari tersangka HH dan DTY putusan pidana yang di inginkan oleh HT terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.
"Jadi Sekitar periode Maret 2022 s/d September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar," kata Firli.
"Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar," sambung Firl
Firli mengatakan, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini, tersangka HH telah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," tandas Firli. (GIB/DID)
Baca Juga: KPK Pertanyakan Legalitas Izin Mardani Maming Keluar Lapas
kpk dugaan kasus suap penanganan perkara hasbi hasan ditahan kpk hasbi hasan mahkaman agung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...