CARITAU JAKARTA - Pemerintah kembali mengulur-ulur waktu terkait dengan utang sebesar Rp800 miliar yang ditagih pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Padahal, bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) itu sudah memperjuangkannya sejak tahun 2012.
Baca Juga: Singgung Program Makan Siang Gratis dari Prabowo, Bank Dunia Ingatkan Defisit Fiskal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih belum mempelajari permasalahan itu. "Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani saat ditanya utang pemerintah ke Jusuf Hamka kepada sejumlah media di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo membenarkan pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka merupakan pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis tahun 1998.
Prastowo menjelaskan, dikarenakan Bank Yama dan CMNP dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.
"Sehingga permohonan pengembalian ditolak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan,” ujar Prastowo.
Ia menjelaskan, CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP tersebut dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara mempunyai kewajiban kontraktual kepada CMNP.
Yustinus mengatakan, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. “Dengan demikian, negara dihukum membayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” katanya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengatakan utang pemerintah berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam. Kemudian, pada 2012 Jusuf Hamka menggugat ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu. Hasilnya, CMNP menang dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.
Sampai 2015 belum dibayar, Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar. "Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.
Jusuf Hamka sempat dipanggil Kementerian Keuangan tepatnya oleh Bagian Hukum. Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta diskon atas kewajiban yang harus dibayar pemerintah.
Ia pun menyetujui dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya Rp170 miliar, dengan janji pemerintah akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian.
“Ternyata sampai hari ini nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ungkap Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun sudah berusaha menagih ke Kementerian Keuangan, bahkan sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (DID)
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alokasi Anggaran Infrastruktur 2023 Sebesar Rp455,8 Triliun
husuf hamka deposito cmnp utang menteri keuangan sri mulyani
rzylbv
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024