CARITAU JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada H-10 Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 yang terpantau secara daring, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp26 Triliun, Menkeu Ungkap Rinciannya
Menkeu Sri Mulyani menuturkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu menuturkan pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
"Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan," tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat pemerintah ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama hari raja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan aturan ini secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.
"Kementerian dalam negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda di dalam menyelesaikan Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut Menkeu mengingatkan apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal tidak berarti THR tersebut hangus. THR harus tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Adapun THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari
1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang
2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang
3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, ada tambahan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini yang juga diberikan kepada guru yang tidak menerima tunjangan penghasilan atau tunjangan kinerja sebanyak 50% tunjangan profesi guru.
"Yang berbeda dan kita tambahkan pada THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terangnya.
Menkeu sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk THR tercantum dalam APBN anggaran tahun 2023 yang terdiri dari:
1. Anggaran K/L telah dialokasikan sebanyak Rp 11,7 T untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, TNI dan Polri, serta pensiunan.
2. Alokasi melalui dana alokasi umum sebesar Rp 17,4 T bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK. Dimana pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan masing-masing daerah.
3. Pos dari bendahara umum negara sebesar Rp 9,8 T untuk para pensiunan dan penerima pensiunan
4. Transfer ke daerah sebesar Rp 2,1 T untuk pembayaran 50% tunjangan profesi guru bagi yang tidak mendapatkan tunjangan penghasilan. (HAP)
Baca Juga: Sri Mulyani Terkait Panggilan MK: Kalau Ada Undangan Resmi, Saya Datang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024