CARITAU JAKARTA - Advokat yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, Suryono Pane melaporkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam laporannya, Pane menuding Bawaslu RI bakal menggagalkan proses tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024. Tudingan itu dilayangkan Pane lantaran Bawaslu RI ditenggarai bersikap terus menunda-nunda untuk melantik ribuan Komisioner di tingkat Kabupaten/Kota se Indonesia.
Baca Juga: Temui Massa Aksi, Komisioner KPU Sulsel Bilang Begini!
Dalam keteranganya, Pane menuding sikap yang digambarkan Bawaslu RI perihal menunda untuk melakukan pelantikan jajaranya ditingkat Kota atau Kabupaten itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Jadi ada dugaan kuat pelanggaran terstruktur, sismatis dan masif yang di lakukan Bawaslu RI untuk menunda bahkan menggagalkan pemilu 2024," kata Pane, Rabu (16/8/2023).
"ini di buktikan dengan bawaslu RI bolak balik menunda penetapan komisioner Bawaslu Kab/kota se Indonesia, padahal komisioner yang lama sudah habis tgl 14 Agustus kemarin," lanjut Pane.
Dirinya mengatakan, buntut dari sikap Bawaslu RI yang ditenggarai menunda untuk melantik para anggota komisioner Bawaslu daerah tersebut telah menimbulkan kekosongan posisi jabatan Komisioner Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota se Indonesia .
"Sehingga ada tahapan pemilu yakni berupa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg lepas dari pengawasan, padahal setiap tahapan harus di awasi, apabila tidak maka hasil pemilu menjadi tidak sah," terangnya.
Dirinya menegaskan, bentuk pengawasan secara melekat atas proses tahapan penyelenggaraan Pemilu itu harus dilakukan lantaran merupakan amanah yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena sesuai kententuan Undang-Undang Pemilu semua tahapan wajib di awasi, dan ini masuk masa tahapan krusial penyusunan Daftar caleg sementara di KPU Kab/Kota,karena tidak ada pimpinan Bawaslu Kab/Kota," ujar Pane.
Disisi lain, Pane menambahkan, dengan belum terisinya posisi jabatan Komisioner Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota ditenggarai dapat menimbulkan permasalahan baru yakni tidak berjalanya fungsi pengawasan secara melekat atas proses seleksi adminitrasi penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Tentunya tahapan tersebut lepas dari bentuk pengawasan Bawaslu, maka kami meminta DKPP untuk memberhentikan Ketua dan juga anggota Bawaslu RI," tandas Pane. (GIB/DID)
Baca Juga: 17 TPS di Jakarta Utara yang Diterjang Banjir Gelar Pemungutan Suara Lanjutan pada 24 Februari 2024
bawaslu dkpp tunda pelantikan komisioner bawaslu pemilu 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024