CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi ikhwal gugatan perdata yang telah dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut imbas diterimanya berkas pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: KPU Akui KPPS Tak Bisa Koreksi Data Eror di Sirekap Hasil Pilpres
Adapun pihak penggugat melihat langkah KPU yang telah menerima dokumen pendaftaran dari Prabowo-Gibran merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, KPU belum menindaklanjuti putusan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan merevisi PKPU Nomor 19 tahun 2023.
Dalam perkara ini, penggugat meminta KPU untuk mengganti rugi sebesar Rp70,5 triliun.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menilai gugatan yang telah resmi dilayangkan itu salah kamar lantaran PN Jakpus ditenggarai tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara sengketa proses pemilu.
Idham menjelaskan, bahwa lembaga yang memiliki wewenang untuk menangani sengketa Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu Bawaslu RI ataupun Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
"Pendaftaran calon atau pasangan calon adalah ranahnya sengketa proses yang ditangani oleh Bawaslu ataupun PTUN, bukan PN," jelas Idham kepada wartawan, Senin (31/10/2023).
Selain itu, dirinya menerangkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu sejauh ini hanya diatur terkait empat jalur penyelesaian perkara pelanggaran aturan pemilu.
Pertama, lanjut Idham, yakni mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kewenangan untuk menangani pelanggaran itu yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan terkait dugaan perkara pelanggaran administrasi ditangani Bawaslu RI.
Idham menuturkan, selanjutnya untuk jalur kedua, terkait perkara sengketa proses pemilu ditangani Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara itu, untuk jalur ketiga terkait perselisihan hasil Pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengenai jalur pelanggaran tindak pidana Pemilu akan diatasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Perselisihan hasil pemilu (PHPU (terdapat di dalam Pasal 473 - 475). Penyelesaian PHPU ditangani oleh Mahkamah Konstitusi; dan untuk Tindak pidana pemilu (terdapat di dalam Pasal 476 - 487). Mengenai dugaan tindak pidana pemilu akan ditangani oleh Gakumdu (Sentra Penegak Hukum Terpadu).," tandas Idham.
Sebelumnya, Kuasa hukum penggugat, Anang Suindro mengatakan gugatan itu dilayangkan ke PN Jakpus lantaran langkah KPU yang telah menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf i dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023.
Sebab, dalam PKPU itu saat ini belum direvisi dan masih berbunyi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf i sehingga masih mengatur syarat batas usia minimum soal capres-cawapres adalah 40 tahun. Adapun saat mendaftar di KPU sebagai Cawapres usia Gibran baru menginjak 36 tahun.
"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun," ucap Anang di PN Jakpus.
Anang menambahkan, langkah KPU yang hingga saat ini belum melakukan revisi terhadap PKPU No 19 tahun 2023 disinyalir telah menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seluruh Komisoner KPU RI.
"KPU belum melakukan perbaruan terkait dengan PKPU sehingga, dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presidn dan calon wakil presiden maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU No 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," tandas Anang. (GIB/DID)
Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Arus Modal dan Investasi Semakin Meningkat Usai Pemilu
kpu kpu digugat rp70 miliar putusan mk pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...