CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengkoreksi data yang telah terbaca salah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Diketahui, Sirekap merupakan alat bantu dengan teknologi internet dalam rangka untuk melakukan kegiatan rekapitulasi perolehan suara di kontesasi Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon mengatakan, dalam aplikasi Sirekap petugas KPPS tidak dapat mengkoreksi data yang salah pada perolehan suara Pilpres 2024.
“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024).
“KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” imbuhnya.
Kendati demikian, Betty menyebut, koreksi terhadap data Sirekap yang tidak sesuai dengan formulir C1 hasil hanya bisa dilakukan saat penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidak sesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web,” ujarnya.
“Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web,” sambungnya.
Disisi lain, Betty menyebut bahwa KPU telah berhasil mengungkap data animali sebanyak 1.223 TPS yang tidak sesuai dengan data dari formulir C dengan data yang telah diunggah di Sirekap.
“Masih terdapat dari 800 ribuan TPS terdapat 1.223 TPS kesalahan data, setelah sistem membaca ada data tidak sesuai,” ungkapnya.
Betty mengatakan, para petugas KPPS hanya dapat mengoreksi data pada Sirekap dengan jenis perolehan suara Pileg DPR, DPRD, dan Pemilu DPD.
“Untuk pemilihan DPR, DPRD dan DPD apabila terdapat ketidak sesuaian antara C. Hasil dengan hasil pembacaan Sirekap, KPPS Dapat melakukan koreksi melalui aplikasi Sirekap mobile sesuai dengan formulir C. Hasil,” kata Betty.
Betty menambahkan bahwa para petugas yang tidak memeriksa data pada Sirekap, maka diagram nya hasil penghitunhan suaranya akan tidak sesuai dengan formulir C hasil.
“Kalau kemudian mereka tidak periksa, langsung submit itu lah yang bapak ibu bisa lihat pada output tabel,” pungkasnya. (GIB/DID)
kpu petugas kpps tak bisa koreksi data sirekap audit sirekap pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...