CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe, juga anggota KPU RI, melalui surat perkara Nomor 10-PKR-DKPP/I/2023. Sidang akan digelar di ruang sidang gedung DKPP RI, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (8/2/2023).
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengungkapkan, agenda sidang pada esok hari, yakni pimpinan sidang akan mengkonfrontir dan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu.
Selain itu, lanjut Yudia, dalam agenda sidang tersebut nantinya pimpinan sidang juga bakal mendengar keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui seputar perkara tersebut.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum agenda sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Dalam keteranganya, Yudia memastikan, bahwa sidang kode etik tersebut bakal digelar secara terbuka untuk umum. Hal itu harus dilakukan, menurut Yudia, agar diharapkan masyarakat dapat menyaksikan langsung mengenai perkara tersebut.
Yudia menambahkan, selain itu, DKOPP juga akan menyiarkan sidang tersebut melalui media Facebook pribadinya DKPP serta juga melakukan siaran di @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandas Yudia.
Sebagai informasi tambahan, perkara dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik itu Jeck Stephen Seba diketahui telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor sebanyak sepuluh orang penyelenggara pemilu. Sepuluh orang terlapor itu antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Sahelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.
Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.
Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.
Teradu I sampai IX diduga telah mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November s.d 10 Desember 2022.
Sedangkan Teradu X dalam laporan yang telah dilayangkan ke DKPP diduga menyampaikan dugaan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. (GIB)
dkpp dewan kehormatan penyelenggara pemilu kode etik penyelenggara pemilu pelanggaran pemilu pemilu 2024 kpu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...