CARITAU JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan, Jumat (18/2/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Menko Pemberdayaan Masyarakat Kunjungi Pasien Korban Judol di RSCM
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor dari perkara dugaan tindak pidana judi daring, atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang pada hari Jumat (18/2) pukul 10.00 WIB.
"Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan. Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," kata Ramadhan.
Bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Indra Kenz, penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana," kata Ramadhan.
Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Telapor, seperti dilansir Antara, mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.
Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 122 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021. (GIBS)
Baca Juga: Kemenkominfo Pastikan Platform X Sudah Menghapus Iklan Judi Online
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...