CARITAU JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, mengungkapkan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Wulan Guritno terkait dengan promosi judi online.
"Pemeriksaan tambahan terhadap WG (Wulan Guritno) sudah dilakukan kemarin selama kurang lebih 5 jam," kata Vivid, Rabu (20/9/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata jenderal bintang satu ini, penyidik menanyakan lebih dari 40 pertanyaan kepada Wulan Guritno.
"Yang bersangkutan sudah menjawab 42 pertanyaan dari penyidik," ujar Vivid.
Wulan Guritno diinformasikan kembali ke Bareskrim Polri pada hari Selasa (19/9) pukul 18.50 WIB.
Kedatangan ibu tiga anak tersebut dalam rangka pemeriksaan lanjutan terkait dengan permintaan klarifikasi atas promosi judi online pada tahun 2020, seperti dilansir dari Antara.
Pekan lalu, pada hari Kamis (14/9/2023), Wulan Guritno sudah diperiksa oleh penyidik dan menjawab 23 pertanyaan. Wulan lantas meminta penundaan karena ada pekerjaan yang harus dikerjakan.
Pemeriksaan kembali dilanjutkan pekan ini, Wulan hadir memenuhi tanggung jawabnya melanjutkan pemeriksaan tadi malam.
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampak dari judi online sudah meresahkan masyarakat.
Salah satu dampak judi online, kata dia, dapat memicu terjadi tindak pidana lainnya. Misalnya,gara-gara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lainnya (mencuri atau menjual diri, bahkan ada yang nekat bunuh diri).
Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan 77 kasus judi online dengan jumlah tersangka 130 orang. Pada tahun 2022, tercatat 610 kasus yang diungkap dengan 760 tersangka. (IRN)
wulan guritno berita artis selebritis judi online promosi judi online
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun