CARITAU JAKARTA - Dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran, menjadi paling banyak. Hal itu setelah KPU merilis laporan awal dana kampanye para capres-cawapres peserta Pemilu 2024.
Dalam rilis KPUB tersebut menyarakan, dana kampanye Prabowo-Gibran sebesar Rp31,43 miliar. Laporan yang dirilis KPU tersebut merupakan laporan awal dana kampanye untuk periode 16-26 November 2023.
Dana itu berasal dari sejumlah pemasukan. Di antaranya, Rp2 miliar berbentuk uang dari kegiatan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, Rp600 juta berbentuk barang dari aktivitas partai politik pendukung. Lalu, Rp28,83 miliar berbentuk jasa dari kegiatan partai politik pendukung.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelontorkan uang paling sedikit atau hanya Rp1 miliar. Dana tersebut berupa uang dari simpatisan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggelontorkan uang Rp2,97 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah pemasukan. Yaitu, Rp25 juta berbentuk uang dari aktivitas Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Lalu, Rp2,95 miliar berbentuk uang dari aktivitas partai politik pendukung.
Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menggelontorkan dana awal kampanye 10 kali lipat lebih besar dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Bahkan, bisa mencapai 31 kali lipat lebih besar dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Diketahui, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diusung Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda.
Sementara itu, Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada Jumat (1/9/2023) mengatur ketentuan dana kampanye untuk Pemilu 2024 yang bisa didapat dari perseorangan maupun kelompok perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Namun, jumlah sumbangan yang diperbolehkan diterima pasangan capres-cawapres dari perorangan hanya Rp2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dari perusahaan dan organisasi nonpemerintah maksimal Rp25 miliar. (DID)
kpu dana kampanye paslon prabowo-gibran pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...