CARITAU JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya memiliki tiga strategi mengoptimalkan penyelamatan uang negara terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Strategi pertama, Kejagung tidak hanya memidana subjek hukum orang perseorangan, tapi juga subjek hukum korporasi agar memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berupa denda.
Baca Juga: Penyidikan Rampung, Kejagung Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU
"Pemidanaan tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan tetapi kepada subjek hukum korporasi untuk memunculkan efek penjeraan, tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," kata Febrie saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Rabu (23/3/2022).
Strategi kedua, penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan perekonomian negara.
"Sejauh ini aparat penegak hukum hanya menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara, sedangkan kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi standar penanganan," ujar febrie.
Febri mengungkapkan, strategi kedua membantu menimbulkan tingkat pemulihan ekonomi negara yang seringkali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy effect yang muncul akibat terjadinya tindak pidana korupsi.
Lalu strategi ketiga, penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus-kasus korupsi.
"Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang, selain untuk efek penjeraan juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP," ujar Febrie.
Pada rapat tersebut terungkap, Kejagung telah berhasil melampaui target PNBP dari bidang tindak pidana khusus dan umum tahun 2021 dengan capaian sebesar 197,01%, dari total target Rp362 miliar menjadi Rp714 miliar.
"Berdasarkan data tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2021 secara akumulasi telah melampaui target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara tahun ini hingga 18 Maret 2022, capaian target PNBP dari bidang pidana khusus dan umum telah mencapai 27,17% atau sekitar Rp97,28 miliar.
"Angka tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain penjualan barang rampasan hasil sitaan, pendapatan denda, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, dan pendapatan uang sitaan tindak pidana pencucian uang," kata Febrie.
Febrie menambahkan, PNBP berasal dari 12 item sumber pendapatan, di mana terbanyak berasal dari uang sitaan perkara korupsi.
"Terbanyak dari uang sitaan perkara korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp185,97 miliar dari target Rp30,09 miliar atau capaiannya 618,04%," pungkasnya.(GIBS)
Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Adik Jhony G Plate Perihal Kasus Korupsi BTS Kominfo 8 Triliun
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...