CARITAU SAMARINDA – Abdul Gafur Masud (AGM), Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada 8 Juni 2022.
Sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Moh Helmi Syarif
Hakim Rakhmad Dwinanto, juru bicara PN Samarinda menjelaskan, kasus korupsi AGM bersama empat lainnya telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr, bersama seorang terdakwa lainnya Nur Afifah Balqis.
Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
“Dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs yang diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur,” kata Rakhmad Dwinanto, di Samarinda, Kamis (26/5/2022).
Para terdakwa pada awal 2020 sampai Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Kota Penajam Kabupaten PPU, Kota Balikpapan dan di Hotel Aston Samarinda, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar.
Patut diduga hadiah sejumlah uang diberikan setelah terdakwa AGM menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, sementara di Disdikpora telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad.
Perbuatan para terdakwa seperti dirilis Antara, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(HAP)
abdul gafur masud (agm) bupati penajam paser utara ppu kalimantan timur tindak pidana korupsi pengadilan negeri tipikor samarinda
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...