CARITAU MAKASSAR - Satu warga binaan Rutan Kelas IIB Jeneponto berinisial SAN yang disinyalir menjadi pemasok narkoba ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) diserahkan ke Ditektorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberty Sitinjak mengatakan, SAN diamankan berdasarkan hasil sidak yang dilakukan petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Baca Juga: Polda Sulsel Benarkan Oknum Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dilaporkan Pidana
"Salah satu Warga binaan terindikasi mengendalikan peredaran narkoba. Inisial SAN dan kondisi yang bersangkutan ada di Rutan Jeneponto," katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (13/6/2023).
Dari hasil sidak itu, petugas mengamankan barang bukti berupa HP yang diduga digunakan SAN untuk melakukan komunikasi dalam memasok narkoba.
"HP Itu kami langsung serahkan ke polisi. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telpon yang digunakan warga binaan (melakukan komunikasi untuk memasok narkoba)," katanya.
Bahkan, SAN sudah tiga pindah UPT Rutan di beberapa daerah di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Bahwa narapidana ini karena alasan perilaku sudah tiga kali pindah UPT. Seluruh proses pemindahan berdasarkan asessmen memang perilakunya belum ada perubahan," ujarnya.
Pertama, pada 15 November 2017 ia dimasukan ke Rutan Sidrap kasus narkoba. Kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi, lalu ke Rutan Bulukumba.
"Menjelang masuk 2/3 dipindah ke Rutan Jeneponto. Berdasarkan perhitungan yang ada di kami 2/3 pidananya ini akan jatuh pada 13 Oktober 2024," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Amankan Imigran Afganistan di Makassar, Terlibat Kasus Tipu Gelap dan Narkoba
bunker narkoba polda sulsel kampus mahasiswa makassar kemenkumham sulsel rutan jeneponto
Truk Seruduk Mobil Bak Terbuka, Anggota KNPI Menin...
Sekjen PBB Serukan Cegah Israel Serbu Rafah, Hinda...
Bandara Ngurah Rai dan Yogyakarta Terima Sertifika...
Kiper Dallas Maarten Paes Tak Sabar Bela Timnas In...
PLN Tampilkan Kesiapan Ekosistem EV di Indonesia p...