CARITAU PURWAKARTA – Proses mediasi antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi tidak menemui titik temu. Keduanya akhirnya sepakat untuk berpisah yang disahkan oleh keputusan pengadilan di Pengadilan Agama Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Gaji Petugas Sampah Enam Tahun Tak Naik
Sebelum membacakan keputusan, majelis hakim sebenarnya sudah mencoba melakukan mediasi terakhir, antara lain juga membicarakan soal hak asuh anak. Namun Anne dan Dedi sudah bulat untuk bercerai.
Dalam putusannya, hakim menilai gugatan yang dilayangkan Bupati Anne dapat diterima sehingga hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.
“Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Lia.
Hadir dalam persidangan ini Anne Ratna Mustika sebagai penggugat bersama kuasa hukumnya sedangkan Dedi Mulyadi sebagai pihak tergugat tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya. (FAR)
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siap Nyalon Gubernur Jabar Lagi Jika Ditugaskan Partai
bupati purwakarta anne ratna mustika dan dedi mulyadi resmi bercerai anne mustika dedi mulyadi anne dan dedi cerai
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...