CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara perihal kasus dokumen nama ganda yang telah menyeret nama mantan Walikota Purwakarta Dedi Mulyadi dikegiatan agenda pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di kontestasi Pemilu 2024.
Adapun dalam kasus ini, nama Dedi tercatat di daftarkan sebagai Bacaleg dari dua Partai besar skala nasional. Partai itu yakni, Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Baca Juga: KPU Minta Warga Tak Hiraukan Hasil Exit Poll Sebelum Pencoblosan
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, dalam kasus ini, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 telah dilarang untuk mendaftarkan nama Bacaleg yang berpotensi ganda.
Idham menjelaskan, hal ini diatur sejatinya telah diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan juga Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.
Dirinya menerangkan, pada pasal tersebut, telah disebutkan dimana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.
"Jadi dalam hal partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," katanya kepada wartawan, Senin (15/05/2023).
Disisi lain, ia juga turut menyoroti perihal Bacaleg pertahana yang pada tahapan Pileg kali ini kembali mendaftarkan dirinya untuk maju menjadi anggota DPR RI. Dalam hal ini, menurut Idham, bakal Bacaleg petahana tersebut wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Peratutan KPU No. 10 Tahun 2023.
Idham menerangkan, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut telah menyebutkan bahwa bagi Bacaleg pertahana yang ingin maju kembali pada kontestasi Pemilu selanjutnya namun telah berbeda partai dari sebelumnya, maka pihaknya harus melaporkan surat pernyataan pengundura diri dari partai tersebut.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bacaleg yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir," jelasnya.
Berdasarkan hal itu, Idham menegaskan, Jika berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan ditemukan belum resmi mengundurkan diri dari status keanggotaan dari partai politik yang lama, maka hal itu telah melanggar PKPU No 10 tahun 2023 khususnya Pasal 16.
Pada kasus ini, dirinya menambahkan, jika yang bersangkutan (Bacaleg) tidak mengundurkan diri dari partai yang lama namun menyerahkan dokumen pendaftaran melalui partai baru, maka KPU dapat menyatakan Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat.
"Jadi itu telah melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: ITB Peduli Demokrasi Deklarasi Dukung Pilpres Jurdil Luber
data ganda dedi mulyadi pendaftaran bacaleg partai gerindra golkar pileg 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...