CARITAU JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Terkecuali (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan ini merupakan kali keenam Pemprov DKI Jakarta menyematkan predikat tersebut sejak tahun 2017.
Baca Juga: Konsolidasi Birokrasi Pj Heru Dinilai Efektif Antisipasi Banjir di Jakarta
Hasil pemeriksaan BPK atas Anggaran Tahun 2022 ini diserahkan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit di Gedung DPRD DKI, Senin (29/3/2023). Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan keuangan jajaran Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan anggaran dan program kegiatan yang telah dikerjakan selama 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Supit.
Pihaknya melakukan pemberian opini berdasarkan tiga hal. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan kecukupan pengungkapan.
Namun demikian, Supit tidak merinci penilaian keuangan Pemprov DKI yang dinyatakan WTP oleh tim pemeriksa BPK.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi predikat yang diberikan oleh BPK RI tersebut. "Opini WTP kita persembahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan pemerintahan dan keuangan yang akuntabel," kata dia. (DID)
Baca Juga: Pengecekan Koper Jamaah Calon Haji
raihan wtp hasil pemeriksaan bpk atas keuangan 2022 pemprov dki bpk dprd dki jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...