CARITAU JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Terkecuali (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan ini merupakan kali keenam Pemprov DKI Jakarta menyematkan predikat tersebut sejak tahun 2017.
Baca Juga: Saat Pejalan Kaki Menyusuri Trotoar Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta
Hasil pemeriksaan BPK atas Anggaran Tahun 2022 ini diserahkan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit di Gedung DPRD DKI, Senin (29/3/2023). Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan keuangan jajaran Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan anggaran dan program kegiatan yang telah dikerjakan selama 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Supit.
Pihaknya melakukan pemberian opini berdasarkan tiga hal. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan kecukupan pengungkapan.
Namun demikian, Supit tidak merinci penilaian keuangan Pemprov DKI yang dinyatakan WTP oleh tim pemeriksa BPK.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi predikat yang diberikan oleh BPK RI tersebut. "Opini WTP kita persembahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan pemerintahan dan keuangan yang akuntabel," kata dia. (DID)
Baca Juga: Ayah David Ozora Menjadi Saksi Sidang Lanjutan Mario Dandy
raihan wtp hasil pemeriksaan bpk atas keuangan 2022 pemprov dki bpk dprd dki jakarta
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut
KRI Kakap-811 Evakuasi 488 Warga Terdampak Erupsi...
Prancis Kecam Israel Serang Konvoi Bantuan Yordani...
Korps Baret Merah Tasyakuran HUT ke-72 di Kodam Br...
Evakuasi warga Terdampak Banjir di Lebak