CARITAU JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan atas indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selaku Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan terdapat dua rekening yang diblokir dengan nilai mencapai puluhan miliar.
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi dari Luar Negeri ke Sejumlah Parpol, Nilainya Rp195 Miliar
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir, Kamis (27/4/2023).
Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan.
"Nama anak (Aditya Hasibuan) dan bapak-nya (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ujar Natsir sebagaimana diberitakan Antara.
Pemblokiran rekening tersebut, lanjut Natsir, telah dilakukan PPATK sejak sebelum kasus terkait penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat ke permukaan.
Adapun berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat Rp467.548.644.
Total harta kekayaannya itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp370.000.000, serta harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp51.218.644. (RMA)
Baca Juga: Ganjar Soal Temuan PPATK: Kalau Sumbernya Haram, Tracing Lebih Gampang
ppatk achiruddin hasibuan kasus kekerasan tindak pencucian uang
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...