CARITAU MAKASSAR - Sudah tujuh bulan lamanya kasus dugaan kekerasan seorang anak berkebutuhan khusus berinsial GF (4) bergulir di Unit Perllindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis di salah satu yayasan terapis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Pengacara GF, Mahar Tri Ramadani mengatakan, kasus ini diduga berjalan di tempat. Pasalnya tidak ada keseriusan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,
Karena sejak dilaporkan pada 15 April 2023 lalu, hingga kini status kasusnya masih penyelidikan.
"Pengalaman kami sebagai lawyer, proses kasus yang ditangani polisi paling lama itu tiga bulan sudah naik status, penyelidikan ke penyidikan bahkan sudah di kejaksaan. Tapi ini masih lidik (penyelidikan)," ungkapnya saat ditemui awak media, Jum'at (10/11/2023) sore.
Mahar menjelaskan, jalan di tempatnya proses hukum tersebut dilihat juga dari beberapa bukti-bukti yang telah dilampirkan sejak awal laporan hingga dalam proses penyelidikan kasus.
"Yang jadi pertanyaan kami juga, tiga alat bukti yang dilampirkan juga tidak baik-baik (statusnya), apa alasannya? Kan jelas dalam KUHP itu dia alat bukti sudah cukup bagi tim penyidik untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan," kata Mahar.
"Apalagi ini sudah tiga alat bukti, sudah ada visum, keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi. Ditambah lagi bukti petunjuk (video) yang harusnya masuk ke berkas perkara ini tapi tidak di masukan juga," sambungnya.
Anehnya lagi menurut Mahar, pihak penyidik menolak untuk mengambil keterangan seorang saksi.
"Anehnya penyidik menolak saksi untuk diambil keterangannya," ujarnya.
Terkait bukti petunjuk berupa video dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis ke korban GM juga dipertanyakan pengacara Mahar, apakah video itu ditunjukan penyidik ke terlapor saat proses pemeriksaannya.
Tapi Mahar yakin bukti petunjuk tersebut tidak ditunjukan ke pelapor karena jelas-jelas dalam berkas perkara video itu tidak dipakai atau dimasukan. Padahal, bukti petunjuk itu sudah diserahkan ibu GM pada 20 April.
"Sayangnya bukti video itu tidak disertakan dalam berkas perkara, dan jadi pertanyaan kami apakah tim penyidik memperlihatkan bukti petunjuk ini ke terlapor agar terlapor ini mengklarifikasi atau tidak. Apabila penyidik tidak memperlihatkan itu (video) artinya ada "rekayasa", di konfrontir kan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, akan melakukan pengecekan ke penyidik yang menangani.
"Saya cek dulu berkas kasus ke penyidiknya, karena saat laporan itu kan saya belum Kasi Humas," singkatnya,
Diketahui dalam kasus ini, ibu GM, FM (26) melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap putranya yang dilakukan salah satu terapis di yayasan terapi disabilitas khusus di Kota Makassar. Korban GM disebut mengalami kekerasan, dari diduga dicubit hingga digigit terlapor. (KEK)
Kasus Kekerasan Anak Berkebutuhan Khusus kasus kekerasan Unit PPA Polrestabes Makassar
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...