CARITAU JAKARTA - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto tak membantah disebut pihaknya bakal menggandeng Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, tak akan ada yang bisa menghalangi, jika pencalonan Gibran sebagai wakil presiden merupakan kehendak rakyat.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Selenggarakan Rapat Pleno Bahas Usulan Audit Sirekap
"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat. Ini kita tidak bisa kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dimana-mana ya," ungkap Prabowo kepada wartawan saat ditemui di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu lalu seperti ditulis Jumat (13/10/2023).
Namun tentunya, penentuan jadi atau tidaknya Gibran menjadi bakal cawapres akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menentukan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
"Iya dong (setelah putusan MK) kita tunggu keputusan MK," tegas Prabowo.
Ssbelumnya Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat terkuat calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Meski masih memberi penjelasan mengambang soal kepastian penunjukan Gibran, Dasco menyinggung soal hak berpolitik Gibran yang dijamin oleh konstitusi.
"Kenapa Gibran? Karena dijamin oleh konstitusi kita (bahwa) Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Daso dalam keterangan tertulisnya dukutip, Jumat (13/10/2023).
Diketahui, Gibran mengaku sudah berkali-kali ditawari Prabowo untuk menjadi cawapresnya. Namun kata Gibran umurnya tak cukup untuk menjadi cawapres.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Wali Kota Solo itu mengaku sudah melaporkan tawaran ini ke petinggi PDIP. Beberapa petinggi yang dilapori Gibran di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.
"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," ungkapnya.
Sebagai catatan, saat ini aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Bukan hanya itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun. (DID)
Baca Juga: JK Sebut Pilpres Sulit Satu Putaran, Ini Alasannya
prabowo subianto gibran rakabuming raka cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...