CARITAU MAKASSAR - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD berkeinginan untuk mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama sebelum direvisi.
Hal itu ingin dilakukan Mahfud MD agar ketajaman dan ketajaman lembaga anti rasuah itu lebih kuat lagi.
Baca Juga: Heboh Film Dirty Vote, JK Bilang Kecurangan Baru 25% Terbongkar
"Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting," ungkap Mahfud MD kepada awak media di Kota Makassar, Sabtu (13/1/2024).
Menurutnya, masa kejayaan KPK terjadi saat Undang-Undaang yang lama masih berlaku. Olehnya mengembalikan UU yang lama adalah jalan terbaik.
Dalam konteks pembahasan revisi Undang-undang KPK, Menko Polhukam itu menanggapi pertanyaan seorang dosen yang menyampaikan keprihatinan terhadap eksistensi KPK setelah revisi Undang-undang.
Pemdamping Ganjar di Pilpres 2024 itu menjelaskan,Undang-undang tersebut sudah disahkan sebelum ia menjadi Menteri, dan bahwa pemerintah tidak bisa mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) karena ditolak oleh DPR.
Ia berpendapat bahwa jika nantinya masyarakat memberikan amanah kepadanya untuk memimpin bersama Ganjar Pranowo, agenda pertama mereka adalah mengubah Undang-undang KPK dan mengembalikannya ke versi yang lama. Proses seleksi diarahkan untuk melibatkan lebih sedikit DPR dan lebih banyak melibatkan masyarakat.
Mahfud juga mengakui adanya peningkatan perilaku korupsi dari era orde baru menuju era reformasi. Ia menyatakan bahwa sekarang korupsi terjadi sebelum proyek dijalankan, dengan contoh anggaran pengadaan yang sudah dikorupsi sebelum menjadi bagian dari APBN.
Revisi Undang-undang KPK yang kontroversial disahkan oleh DPR setelah hanya dua kali rapat pembahasan dengan pemerintah. Mahfud berpendapat bahwa revisi tersebut mendapat penolakan karena diduga melemahkan KPK. (KEK)
Baca Juga: Mahfud Tunggu Momentum Ketemu Jokowi, Serahkan Surat Pengunduran Diri Secara Langsung
Prabowo Sambangi PBNU, Akui Betapa Jokowi Siapkan...
Marc Marquez Optimis Naik Podium Sirkuit Jerez
Manasik haji di Banyuwangi
Polisi Tangkap Artis Rio Reifan Dugaan Penyalahgun...
Menkeu Pastikan Keluhan Terhadap Bea Cukai Telah D...