CARITAU MAKASSAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Menurut Hasto, sikap PDIP sudah jelas tidak mentolerir setiap upaya penundaan Pemilu yang menggunakan celah hukum.
"Sikap dari PDI Perjuangan sangat jelas dan langsung Ibu Megawati (mengatakan) bahwa PDI Perjuangan kokoh di jalan konstitusi dan tidak mentolerir setiap upaya yang mau mencoba untuk melakukan penundaan Pemilu baik menggunakan celah hukum maupun yang lain," tegas Hasto saat ditemui awak media di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDIP Sulsel, Senin (6/3/2023).
Apalagi, lanjut dia, celah hukum yang dipakai partai prima sama sekali tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dan juga tidak menghormati suatu proses demokrasi yang dijalankan lembaga maupun pelaksanaan Pemilu. Di luar itu pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan dalam mengadili sengketa di dalam penetapan partai politik peserta Pemilu yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN," lanjutnya.
"Kalau kita analogikan secara sederhana masuk SD saja itu memerlukan syarat-syarat apalagi mau ikut Pemilu yang memang syarat ketentuannya diatur dalam undang-undang," lanjutnya lagi.
Seharusnya, kata dia, jika sebuah partai tidak diloloskan oleh KPU, seharusnya melakukan uji sengketa ke Bawaslu atau pun ke PTUN. Bukannya malah ke pengadilan negeri.
"Seharusnya caranya memperbaiki diri ke depan bisa ikut menjadi peserta Pemilu, bukan cara menggugat pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam amar putusannya telah memerintahkan dan menghukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata Partai Prima kepada KPU RI itu diputuskan pada Kamis, (02/03/2023) yang telah dilayangkan sebelumnya pada Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023) lalu. (KEK)
sekjen pdip hasto partai prima pn jakpus menangkan gugatan partai prima pemilu 2024 pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...