CARITAU JAKARTA - Beredar Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 13/TPA Tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Selasa (14/2/2023) malam.
Dalam SK tersebut, Presiden RI Joko Widodo dikabarkan telah menunjuk satu dari tiga kandidat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sosok yang dipilih adalah Kepala BPK Perwakilan Bali, Joko Agus Setyono.
Baca Juga: Demokrat DKI Dorong Pemprov Kendalikan Harga Pangan
SK itu telah ditetapkan Jokowi pada Senin (13/2/2023).
“Memutuskan, mengangkat Sdr. Joko Agus Setyono, S.E, M.M., AK., CA., CSFA., ACPA., CPA., NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis di SK tersebut.
Adapun SK ini mulai berlaku mulai pada tanggal ditetapkan yakni Senin (13/2/2023).
“Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian petikan SK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama yang lolos sebagai calon Sekda DKI.
Perihal Jabatan Sekda DKI Jakarta
Mereka mampu menyingkirkan tiga kandidat lainnya dalam tes manajerial dan sosial kultural (asesmen) pada Kamis (26/1/2023) lalu.
“Daftar nama tiga besar hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, yakni Joko Agus Setyono, Dhany Sukma, dan Michael Rolandi Cesnanta Brata,” kata Ketua Pansel Terbuka JPT Sekretaris Provinsi Jakarta Suhajar Diantoro.
Hal itu disampaikan Suhajar melalui surat pengumuman Nomor 4 tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu telah ditetapkan Suhajar pada Jumat (27/1/2023) lalu.
“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI Jakarta ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Suhajar.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama yang lolos sebagai calon Sekda DKI.
Mereka mampu menyingkirkan tiga kandidat lainnya dalam tes manajerial dan sosial kultural (asesmen) pada Kamis (26/1/2023) lalu.
“Daftar nama tiga besar hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, Dhany Sukma, Michael Rolandi Cesnanta Brata,” kata Ketua Pansel Terbuka JPT Sekretaris Provinsi Jakarta Suhajar Diantoro.
Hal itu disampaikan Suhajar melalui surat pengumuman Nomor 4 tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu telah ditetapkan Suhajar pada Jumat (27/1/2023) lalu.
“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI Jakarta ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Suhajar. (DID)
Baca Juga: HUT Ke 15 Partai Gerindra
sk presiden presiden jokowi penunjukan sekda dki pemprov dki jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...