CARITAU JAKARTA – Istilah Doxing belakangan ramai dibicarakan orang setelah viralnya video seorang food vlogger Farida Nurhan yang berseteru dengan sesama reviewer makanan dengan akun Codeblu. Belum lama konten Omay, panggilan akrab Farida, viral, kini muncul lagi kasus doxing di media sosial gara-gara perkara salah transfer sejumlah Rp680.000.
Perkara ini diawali dengan seorang wanita yang salah transfer ke akun Gopay yang dimiliki oleh seorang ibu-ibu. Kemudian wanita ini mengontak ibu tersebut baik-baik dengan maksud meminta transfer balik uangnya. Namun respon yang ia dapat ternyata tidak menyenangkan. Si Ibu malah ngeblock akun dirinya dan mengucapkan kata-kata kasar kepadanya.
Baca Juga: Curhat Inul Soal Aturan Pajak Hiburan 40%: Coba Warasnya Dimana?
Si ibu mengaku tidak pernah menginstall Gopay sehingga mengira wanita itu mencoba menipunya. Karena terlanjur kesal, Wanita itu akhirnya melakukan doxing dengan menyebar foto, WA, dan nama kantor si Ibu. Tidak diketahui apakah kasus ini berujung ke meja hijau atau tidak.
Dilansir dari berbagai sumber, Doxing adalah perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan. Dalam kasus Farida Nurhan, pelaku melakukan deanominasi, yakni doxing yang dilakukan dengan cara memberikan informasi yang mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya anonym atau hanya dikenal dengan nama samaran.
Lalu jika seseorang melakukan doxing, apakah bisa dibawa ke ranah hukum? Secara hukum ternyata penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Jika dilanggar, maka ancaman hukumnya bisa dipenjara maksimal empat tahun dan atau dendan maksimal Rp4 miliar lho. Ancaman pidana ini tertuang dalam pasal 67 ayat (2) UU PDP yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Jadi masih berani melakukan doxing? Pikir dua kali ya sebelum membuat konten di media sosial, agar tidak berujung dengan hukuman pidana. (FAR)
Baca Juga: Berbeda dengan Justin Bieber, Hailey Rhode Berdonasi untuk Anak-Anak Palestina
farida nurhan Doxing media sosial doksing ancaman hukuman doxing
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...