CARITAU JAKARTA - Penyanyi dangdut Inul Daratista menyampaikan curhatannya tentang pajak hiburan di platform media sosial X pribadinya. Dalam curhatannya tersebut, Inul memprotes kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75%.
Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X dikutip Minggu (14/1/2024).
Dirinya mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75%.
Pasalnya, menurut Inul, para pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.
"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.
"Pernah juga 10 tahun lalu mengalami itu, sekarang sudah mendingan disidang di kantornya," lanjutnya.
Dalam unggahan lain di Instagram, Inul juga mengeluhkan rencana kenaikan pajak yang akan berdampak bagi ribuan karyawannya. Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat pandemi Covid-19.
"Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid," kata Inul dalam unggahan di Instagram.
"Baru buka umur baru satu tahun setengah belum juga untung sudah dengar berita pajak hiburan naik 40-75 persen. Mabuk kah ini? Niat membunuh apa bagaimana Pak?" sambung Inul.
Inul lantas meminta penjelasan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkait kenaikan tarif pajak hiburan ini. Dia ingin duduk bersama dengan Sandi mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI).
"Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjamaah," tulis Inul.
Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75% belakangan memang menjadi kekhawatiran bagi para pengusaha maupun UMKM di Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (DID)
Inul Daratista pajak hiburan curhatan di akun x media sosial menparekraf
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024