CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditengarai dilakukan oleh peserta pemilu ataupun simpatisan dan kader partai.
Bawaslu RI menyoroti perihal berbagai macam pelanggaran pemilu yang berpotensi muncul menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Diketahui, Bawaslu sejauh ini juga telah menginventarisir perihal dugaan pelanggaran pemilu yakni, isu politik identitas, politik uang, berita hoaks, ujaran kebencian hingga netralitas ASN, TNI, Polri dan penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Usai Gunakan Hak Pilih, Anies Berharap Pemilu Berjalan Lancar dan Adil
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menilai, isu politik identitas menjadi perhatian serius untuk Bawaslu agar dapat melakukan upaya strategi pencegahan mengenai kembali munculnya isu tersebut di kontesasi Pemilu 2024.
Selain itu, Totok menjelaskan, politik identitas merupakan bentuk stategi yang memanfaatkan narasi ujaran kebencian, menghina, menghasut dan memecah belah masyarakat menjadi dua kelompok yang saling bermusuhan.
"Ini yang tidak boleh, politisasi identitas itu yang tidak boleh, kalau politik identitas itu sudah ada dalam diri kita dan tidak bisa diingkari," ungkap Totok kepada awak media, Senin (2/10/2023).
Dalam keteranganya, Totok menyebut bahwa isu politik identitas merupakan bentuk tantangan yang selalu harus dihadapi bagi penyelenggara pemilu dan sulit untuk dihindari.
Adapun, lanjut Totok, selain permainan politik identitas tantangan yang akan juga dihadapi oleh Bawaslu RI yakni massifnya penggunaan politik uang (money politic) menjelang hari H pencoblosan di Pemilu 2024.
Disisi lain, Totok menilai, masih adanya celah kekosongan hukum dalam rangka melakukan penindakan mengenai pelanggaran politik uang.
Sebab, Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Undang-Undang, terminologi politik uang hanya mencapai tiga aspek yakni masa kampanye, saat masa tenang, dan saat pencoblosan.
Totok menerangkan, bahwa penggunaan politik uang diluar tiga aspek itu tidak dapat ditindak lantaran belum ada norma hukumnya.
"Di luar itu tidak ada normanya, tidak ada hukumnya. Dalam undang-undang yang disebut politik uang hanya yang ada di tiga tempat tersebut," ujarnya.
Tantangan Pemilu 2024 selanjutnya, kata dia yaitu hoaks atau berita bohong. Dia menjelaskan berdasarkan data yang tercatat Mafindo pada tahun 2022, Politik hoaks jumlahnya mencapai 549 buah dari total 1.698 hoaks (32,3%).
Disisi lain, tantangan lain bagi Bawaslu RI pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni mengenai persoalan netralitas perihal ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, dan semua pihak yang dilarang ikut dalam kampanye.
"Kalau penyelenggaranya tidak netral, tidak berintegritas silakan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Dukcapil DKI Pastikan 412 Warga yang Genap Berusia 17 Tahun di 14 Februari Tetap Bisa Mencoblos
Basarnas Banten Evakuasi Dua Warga Lebak Tertimbun...
Penutupan JLNT Casablanca Malam Hari Berlaku Perma...
Pertamina dan VR46 Riders Academy Beri Kesempatan...
Bencana Tanah Longsor di Toraja utara
Pelatih Uzbekistan Tak Gentar Bertarung di 'Kandan...