CARITAU MOJOKERTO –Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan 9.166.000 batang rokok ilegal senilai Rp11 miliar dan memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.
"Pemusnahan yang dilaksanakan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I pada periode Semester I 2023," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Arie Papiano dalam keterangannya di Mojokerto, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 49 Miliar
Arie mengatakan pemusnahan ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi, dan patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I.
Arie mengatakan jumlah barang yang dimusnahkan dengan perkiraan senilai Rp11 miliar tersebut memiliki potensi penerimaan negara sebesar Rp6,1 miliar.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto," tuturnya.
Menurutnya, pemusnahan dengan cara dibakar dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Ia mengatakan pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat memengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang sifat atau karakteristik, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan sebagainya,
Ia mengatakan upaya penegakan hukum secara kontinu dilakukan Bea Cukai merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
Sementaara Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Mahmud Zein Firmansyah mengatakan Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerja sama penindakan di lapangan.
“Salah satunya dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi gempur rokok ilegal," kata Mahmud Zein. (HAP)
Baca Juga: Bea Cukai Sita 170 Kg Ganja Asal Aceh Lewat Penjualan Daring
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...