CARITAU JAKARTA – Harga rokok di Indonesia akan semakin mahal usai pemerintah kembali memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan ini sebenarnya sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2022. Dalam keputusannya, Presiden menetapkan CHT naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Adapun untuk CHT rokok elektronik rata-rata ada kenaikan 15% sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata 6%.
Pemerintah mengelompokkan tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya. Hal itu tertuang dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berikut ini perhitungan kenaikan harga rokok sesuai jenisnya pada Januari 2024:
- Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp 2.055/batang
- Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp Rp 1.255/batang
Baca Juga: Rokok Elektrik Dikenai Pajak 10% Mulai 1 Januari 2024
- Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp 2.381/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp 2.165/batang
- Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp 1.295/batang
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang - Rp 1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.250/batang - Rp 1.800/batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 792, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 720
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 665, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 605
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini, sebesar Rp 2.055/batang
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 946, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 860/batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini Rp 200/batang
Sementara untuk cerutu, tembakau iris, dan kelobot, tercatat tidak berubah pada tahun ini. Harga jual paling rendah TIS sebesar Rp 55-Rp 180/batang dan Rokok Daun atau Klobot (KLB) sebesar Rp 290/batang. Kemudian, harga jual cerutu paling rendah Rp 495/batang sampai Rp 5.500/batang. (DIM)
Baca Juga: Ganjar Akan Tinjau Kebijakan yang Rugikan Petani Tembakau
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...