CARITAU MAKASSAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menindak sebanyak 32 kasus peredaran obat terlarang, kosmetik ilegal hingga suplemen tak berizin edar sepanjang tahun 2023.
Dari 32 kasus itu, 10 di antaranya dilanjutkan ke proses hukum (Pro Justitia) dan 22 lainnya non pro-justitia.
Baca Juga: Balai POM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam
Kepala BBPOM Makassar, Hariani mengatakan, ada empat komuditi yang ditemukan melanggar hukum dari total 32 kasus yang ditangani. Yaitu obat, obat tradisional, kosmetika dan suplemen kesehatan.
"Dari 10 kasus yang telah diproses Pro-justitia, telah ditetapkan putusan pengadilan sebanyak tiga perkara," kata Hariani ditemui awak media di Kantor BBPOM Makassar, Jum'at (22/12/2023).
Hariani mengatakan, amar putusan untuk kasus kosmetik, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.
Amar putusan untuk kasus obat yaitu menjatuhkan pidan penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 2 juta.
Amar putusan untuk kasus obat tradisional, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 1 Milliar.
"Adapun modusnya pelanggarannya yaitu, memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin usaha atau izin edar," jelasnya,
"Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat," sambungnya.
Total temuan BBPOM dalam 32 kasus yang ditangani itu sebanyak Rp 1,9 milliar. (KEK)
Baca Juga: Polres Serang Gerebek Toko Kosmetik Penjual Pil Koplo di Jakbar
KPU Tetapkan Nomor Urut Pilkada Jakarta: RK-Suswon...
Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Kemendag Ungkap Impor Ilegal Karpet dan Sajadah as...
Sarana Jaya Serahkan Sertifikat ke Pemenang Lomba...
Rilis Kasus Penemuan Tujuh Jenazah di Kali Bekasi