CARITAU BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Kepulauan Riau, menelusuri lokasi produksi kosmetik tanpa izin edar di wilayahnya.
Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, penelusuran merupakan tindak lanjut atas temuan kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.
Sejak 2022-2023, Balai POM telah menindak 12 kasus obat dan makanan ilegal melalui proses hukum projustitia.
"Terkait dengan kegiatan penindakan, selain menerima laporan dari masyarakat, tentunya kami secara berkala melakukan penelusuran terhadap gudang maupun distributor yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan," kata Musthofa, di Batam, Rabu (1/5/2024).
Menurut Musthofa, aktivitas produksi kosmetik ilegal tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Batam.
"Sementara itu, terhadap kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Bintan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena lokasinya berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang," ujarnya.
Penindakan oleh Balai POM terhadap produsen dan distributor obat dan makanan ilegal tersebut untuk memberikan efek jera pelaku.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam terus berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, terutama dalam proses penerbitan perizinan bagi pelaku UMKM.
Musthofa Anwari seperti dirilis Antara mengatakan, dalam kegiatan forum konsultasi publik, terdapat beberapa hal dibahas, di antaranya terkait rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait dengan pelayanan publik. (BON)
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...