CARITAU BANDUNG – Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Hendrik telah mengamankan pelaku penjual sekaligus pengedar Obat Daftar G tanpa izin edar di Jl. KH. Umar Rawailat di Toko Cahaya Kosmetik yang beralamat di kp.Cibereum Desa.Cileungsi kidul Kec.Cileungsi Kab.Bogor, Senin (5/6/2023) siang.
Adapun penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis eximer dan tramadol tanpa resep dokter, menindaklanjuti keluhan dan informasi masyarakat tersebut maka Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polres Serang Gerebek Toko Kosmetik Penjual Pil Koplo di Jakbar
Menurut Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK bahwa atas dasar laporan tersebut maka dirinya memerintahkan Panit Reskrim beserta unit reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi diketahui seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik.
Hasil penangkapan didapatkan pelaku berinisial Y dan MR selaku pembeli serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 278 Butir Tramadol dan 22 Butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor. (IWN)
obat terlarang obat daftar g pengedar obat daftar g polsek cileungsi tangkap pengedar obat daftar g
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...