CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku masih mempelajari terkait laporan dana kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang telah di publikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, kabar mengenai keraguan publik perihal laporan mengenai dana kampanye Capres dan Cawapres lantaran di anggap tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mengaku pihaknya belum dapat mengomentari lebih jauh terkait laporan dana kampanye yang telah disampaikan KPU RI.
Dirinya menyebut, pada prinsipnya, pihaknya saat ini masih menunggu hasil laporan kegiatan audit resmi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) soal dana kampanye dari Capres dan Cawapres Pemilu 2024 tersebut.
Kendati demikian, ia menegaskan, bahwa terdapat kriteria khusus yang harus dipedomani oleh KPU salah satunya mengenai aspek kepatuhan pada undang-undang kepemiluan.
"Sampai saat ini kita kan masih menunggu hasil dari laporan KAP (kantor akuntan publik) yang nanti diberikan kepada Bawaslu RI. Dari situ kita bisa pelajari ya audit dana kampanye itu masih pada aspek kepatuhan atau belum dan apakah benar," ujar Totok kepada awak media, Jumat (8/3/2024).
Selain itu, Totok mengungkapkan, bahwa pada hakikatnya pihaknya tidak dapat menyimpulkan laporan dana kampanye yang disampaikan KPU benar atau salah sebelum adanya informasi yang diberikan oleh KAP.
"Jadi kebenaran itu setelah diaudit yang menentukan setelah diaudit benar atau tidak adalah KAP. Jadi, kita menunggu dari kantor akuntan publik oleh KPU yang diserahkan kepada Bawaslu nanti," tuturnya.
Totok menambahkan, laporan dari KAP itu nantinya bakal menjadi rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemantauan serta pengawasan mengenai laporan dana kampanye dari Capres dan Cawapres di Pemilu 2024.
"Dari situ kita nilai apakah sama atau nanti KAP yang tahu apakah dana tersebut benar, misalnya ya laporan awalnya sekian lalu yang digunakan sekian itu kan nantinya digunakan oleh KAP benar tidak itu," ungkap Totok.
"Jadi yang paling tahu adalah kantor akuntan publik yg netral kalau dia kerja samanya memang untuk mengaudit jadi yang paling tahu pelanggarannya nanti ya kantor akuntan publik," tandasnya. (GIB/DID)
PLN UIT JBM Pastikan Cable Head Ketapang Aman Sela...
SIG Cetak Laba Rp2,17 Triliun dan Bagi Dividen Rp5...
PLN Nusantara Power Kebut Tahap Kedua Pembangunan...
Nilai Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Ja...